Halo Bloggers..
Kembali lagi setelah sekian lama dan
kali ini topik yang sedikit serius dan semoga bermanfaat. Setelah sibuk menjadi
budak di Corporate selama 7 tahun, saya memutuskan resign dan menikah. Dan ini
adalah salah satu perjalanan saya menikahi WNA. Yaitu mengurus LEGALISASI
BUKU NIKAH! (padahal di brosur sebelum menikah ga ada info harus begini lho.. huhuhu..)
Bagaimanakah caranya?
Setelah segala aral berliku dan cobaan
yang menghadang, maka saya bisa simpulkan tata cara dan urutan serta tips dan
trik dalam mengurus Legalisasi Buku Nikah supaya tidak memakan waktu lama.
Hal pertama yang perlu diketahui adalah
:
1. Apakah kamu akan
tinggal di negara suami/istri?
2.Tanyakan pihak
Kedutaan Besar Negara Tujuan apakah memang diperlukan legalisir untuk
mendaftarkan pernikahan di negara tujuan?
3. Dokumen apa saja yang
diinginkan Kedutaan Besar Negara Tujuan dalam melegalisasi dokumen Nikah? (Apakah hanya buku nikah atau juga buku nikah
yang telah di translate tersumpah atau dokumen lain yg diperlukan)
KANTOR-KANTOR YANG PERLU DIDATANGI :
- KUA Kecamatan yang menikahkan
- Kantor Legalisir
Kemenkumham Jakarta Alamat : Gedung Cik’s Jl. Cikini Raya RT. 14/RW 5 No. 84-86 Cikini Menteng,
Jakarta Pusat (Google Map : Gedung CIK'S)
- Kantor Kementrian
Agama Alamat : Jl.M.H Thamrin No.6 RT.02/RW1 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat
(Google Map : Ministry of Religion of the Republic Indonesia)
- Kantor Kementrian Luar
Negeri Alamat : Direktorat Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri Jl. Taman Pejambon No. 6 RT. 09/ RW 5 Senen Jakarta Pusat (Google Map : Ministry of Foreign Affairs)
- Kantor Kedutaan Besar
Negara Tujuan (Tujuan saya Swedia) Alamat : Menara Rajawali Lantai 9, Kawasan Mega
Kuningan Lot 5.1, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kota Jakarta Selatan (Google Map : Kedutaan Besar Swedia)
LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN :
1. KUA
Copy buku nikah dan mintakan legalisir yang ditandatangani oleh Kepala KUA
sebanyak 3 lembar. Saya minta 10 lembar untuk jaga-jaga. Dan disini tidak
dipungut biaya.
2. KEMENTRIAN AGAMA
Sebelum berangkat ke kantor kementrian agama lebih baik persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
- Asli Buku Nikah Suami & Istri
- FC KTP/ surat keterangan domisili Suami Istri (untuk saya adalah FC KTP saya)
- FC Paspor bagi WNA ( untuk saya berarti FC Paspor Suami)
- FC Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
- FC surat tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang terlah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bagi perkawinan campur (untuk saya berarti FC Surat Keterangan Single/belum menikah dari Tax Office Swedia beserta copy translate tersumpah atas dokumen tersebut. Dokumen ini sebelumnya juga diminta oleh KUA pada saat mendaftarkan pernikahan, beruntung saya sudah prepare untuk menduplikat dokumen-dokumen tersebut sebelum diserahkan aslinya ke KUA)
- FC akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (saya sih ga perlu dokumen ini)
- FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf (suami muallaf di negaranya, maka surat yang saya lampirkan adalah yang dikeluarkan oleh Komunitas Islam Stockhlom)
Tips :
Datanglah pagi saat jam kerja dimulai (08.00 wib) untuk efektifitas waktu dan antrian. Serahkan dokumen di atas ke Kantor Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah lantai 9 di meja Layanan Publik Legalisasi Dokumen Nikah. Dokumen akan dilegalisir oleh Kepala Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I. Saya sendiri waktu itu sudah datang pagi, tapi tetap saja menjelang jam makan siang baru selesai.
Gedung Kemenag tampak depan
persyaratan legalisir buku nikah
Ruang Direktorat KUA Lantai 9
Meja Drop Dokumen Legalisasi
3. KEMENKUMHAM
Sebelum ke kantor kemenkumham, registrasi dan login pada website http://legalisasi.ahu.go.id/ atau klik disini, lalu upload dokumen yang telah dilegalisir Kemenang (bisa berupa foto yang
jelas)
Panduan penggunaan
Aplikasi Legalisasi Kemenkumham :
· Pilih Pengguna
· Pilih Registrasi, isi
formulir pendaftaran dan kamu akan menerima email aktivasi
email aktivasi akun legalisasi Kemenlu
· Log ini, masukkan
username dan password
· Pilih Permohonan –
lalu Daftar Permohonan
· Pilih Buat Permohonan
:
langkah 1 : isi lengkap
klik Berikutnya
1. Pilih Dokumen Pernikahan
2. Nomer Dokumen Pada Buku Nikah
3. Pilih 4 lembar (2 buku nikah dan 2 copy legalisir)
4. Tanggal dikeluarkan buku nikah
5. Nama pejabat Kemenag yang melegalisir
6. Jabatan Pejabat yang melegalisir (otomatis)
7. Ketik Instansi yang melegalisir
8. Pilih negara tujuan
9. Otomatis
10. Pilih file foto dokumen yang akan dillegalisir (bagian yg terlegalisir saja)
11. Pilih simpan dan Lanjutkan
Pilih Kirim Permohonan
· Tunggu verifikasi
dokumen yang membutuhkan waktu sangat relatif. Notifikasi akan diterima lewat
email. Dari pengalaman saya, bisa dalam masih belum diverifikasi. Yang pasti
kita harus aktif, tidak ada nomer hotline yg bisa dihubungi, nomer telfon
kantor Kanwil Kemenkumham tidak pernah ada yang menjawab. Saat itu saya
bertanya ketika sudah di kantor legalisir Kemenkumham, menurut petugas loket,
vverifikator tidak berkantor di gedung yang sama sehingga dia harus menghubungi
temannya yang salah satu petugas verifikator, tapi pada akhirnya saya disuruh
untuk upload ulang dengan alasan yang ribet. Setelah upload dibantu petugas
loket dalam 5 menit dokumen saya sudah diverifikasi.
contoh tampilah permohonan ditolak dan permohonan tervverifikasi
· Lakukan Pembayaran
PNBP
Setelah verifikasi selesai akan muncul
notifikasi pada akun Legalisasi Kemenkumham dan mendapatkan kode voucher
pembayaran. Sticker Legalisasi per lembar Rp 25.000,-
Pilihan Metode Pembayaran :
a. Setor Bank
Bank Rekanan Kemenkumham hanya Bank BNI
dan Bank BJB. Lebih simple dengan membayar langsung di counter teller salah
satu Bank tersebut yang keduanya ada di Gedung CIK’s.
kwitansi setoran PNBP
b. Transfer Melalui
Internet Banking
Saya kemarin melakukan pembayaran
melalui Internet Banking BCA dengan maksud supaya saat di Jakarta semua sudah
oke tinggal print sticker. Tapi ternyata salah, selain ribet harus transaksi
satu per satu(setiap lembar dokumen = satu kali transaksi pembayaran meskipun
dalam satu permohonan), kalau transfer melalui bank selain rekanan BNI dan BJB
saya harus print semua voucher yang mencantumkan kode pembayaran dan print
semua bukti bayar dari internet banking lalu serahkan pada loket paling kanan untuk
verifikasi pembayaran.
Loket verifikasi pembayaran dari Bank lain - Counter Teller Bank BJB di Gedung CIK'S
·
Print Out Sticker
Untuk yang setor bank bisa langsung tunjukkan bukti bayar dari teller ke
loket print sticker legalisasi yaitu meja paling kiri. Sedangkan yang transfer
dari bank lain silahkan bawa hasil verifikasi pembayaran dari loket sebelumnya.
Hati-hati dalam menempelkan sticker legalisasi karena mudah menempel atau minta
bantuan ke meja resepsionis
4. KEMENTRIAN LUAR NEGERI
Jam pelayanan Legalisir Kemenlu
Situasi ruang tunggu pelayanan legaliasi Kemenlu
loket penyerahan dokumen yang akan dilegaliir
Panduan Penggunaan Aplikasi Kemenlu :
· Download Aplikasi
Legalisasi Kemenlu
aplikasi legalisasi Kemenlu dari Play Store
· Buat Account dan Log In
· Buat Permohonan :
klik kanan bawah
klik Kemenlu
Pilih Negara Tujuan
Upload dokumen yang dilegaliir Kemenkumham
Tunggu sampai dokumen diverifikasi yang akan diinformasikan pada kolom Pemberitahuan.
Lama verifikasi 15 sampai 30 menit (Foto pemberitahuan terkirim dan
pemberitahuan terverifikasi)
pemberitahuan dokumen terkirim
pemberitahuan perintah bayarke rekening Mandiri
· Upload Bukti
Pembayaran
Saya melakukan pembayaran melalui mobile
banking BCA dan screenshoot bukti pembayaran dari handphone untuk diupload.
Lama Verifikasi sekitar 1 jam. Hati-hati dalam melakukan transfer, nomer
rekening Mandiri yang tertera pada pemberitahuan adalah Virtual Account,
sehingga tiap permohonan akan berbeda. (Pengalaman saya nih! Bayar 2 kali
dengan nomer rekening yang sama. Verifikasi pembayaran ter-tolak dan no return)
Pilih Upload bukti pembayaran dan upload screenshoot bukti pembayaran tadi
pemberitahuan pembayaran terverifikasi
· Permohonan Selesai
Di kolom Pemberitahuan kamu akan
menerima Verifikasi pembayaran dan diinformasikan bahwa pengambilan dokumen
hanya bia dilakukan keesokan harinya.
Langkah
terakhir untuk legalisasi Kemenlu :
Siapkan semua dokumen yang akan dilegalisir di dalam map kuning. Tulis nama
dan semua nomer permohonan pada aplikasi di sampul map kuning lalu datanglah
jam 8.30 ke loket Pelayanan di gedung Direktorat Protokol dan Konsuler
Kementrian Luar Negeri. Ambil nomer antrian dan serahkan map kuning kepada petugas
di pojok kiri. Saya hanya menunggu 30 menit dan nama saya dipanggil.
Oh iya, ada satu dokumen saya yang tidak terlegalisir dan diberi catatan.
Ketika saya cek di aplikasi, sudah tidak muncul lagi histori dokumen dan nomer
permohonannya. Lalu saya tanya kembali ke loket, petugasnya menyampaikan bahwa
dokumen yang saya upload eror. WOOWW!! Sambil senyum saya teriak (dalam hati) Trus
kalo error salah siapa?? Salah Guwee?? Salah Keluarga Guwee??
catatan dari petugas legalisasi Kemenlu
Dari wajah mbak petugas sepertinya tidak menerima argumen. Lalu uang yang
saya bayarkan untuk legalisir kemana dong? Jadi sumbangan untuk negara? Kalau
seandainya sebulan ada 100 dokumen error berarti 30jt pendapatan negara hasil
sumbangsih selama setahun. Ahh.. selain kehilangan uang itu artinya saya
kehilangan waktu juga. Karena dengan mengupload ulang maka artinya saya butuh
waktu 2 hari lagi untuk satu lembar dokumen. Eteb kann..
hasil legalisir di buku nikah
5. KEDUTAAN BESAR SWEDIA
Sebelumnya saya sudah tanya via telepon bagaimana cara dan prosedur
legalisasi dokumen di Kedutaan Swedia. Mereka menjawab untuk dokumen pernikahan
maka Suami dan Istri harus datang secara bersama-sama. So karena suami masih di
Sweden, step ini pun saya lewati menunggu dia pulang sekalian ngurusin dokumen
yang satu lembar tadi.
Bagaimana proses nya di kedutaan akan saya update lagi nanti.
Dari pengalaman mengikuti proses legalisir tiga kementrian tersebut bisa
saya simpulkan TIPS dan TRICKS lengkap dengan Skenario supaya proses Legalisir
kamu tidak lancar jaya :
1. Pastikan dokumen apa
saja yang dibutuhkan oleh Kedutaan Besar Negara Tujuan (bisa melalui telepon
atau email)
2. Persiapkan semua
syarat pengajuan legalisir di Kemenag
3. Senin, 8.30 pagi
berangkat ke Kemenag dengan gojek sesuai alamat map (Ada beberapa kantor Kemenag, jangan nyasar Kemenag Haji kayak saya)
Lalu naik ke lantai 9 dan serahkan dokumen ke petugas legalisir. Setelah
dilegalisir tidak usah langsung ke Kemenkumham, pulang ke hotel atau ke rumah
temen atau ke coffee shop terdekat dan segera upload semua dokumen mu di
website legalisir Kemenkumham. Lebih mudah gunakan hp kamu saja. (kecuali Hp kamu Nokia 3315)
4. Selasa 8.30 pagi gojek
lagi ke Kemenkumham. Lakukan pembayaran di loket BNI atau BJB dan serahkan
bukti bayar kepada petugas print out sticker. Tempel sticker dengan bantuan
resepsionis atau security lalu pulang gatau mampir lagi ke coffee shop yang
lain. Segera duduk dan foto dokumen yang sudah dilegalisir di kemnkumham dan
upload pada aplikasi Legalisasi Kemenlu yang Android-Friendly only. Lakukan
pembayaran dengan mobile banking dan tunggu verifikasi sambil menyeruput
minumanmu yang Non-diet sugar.
5. Rabu 8.30 pagi : gojek
ke Kemenlu turun di pintu nomer 2 gedung direktorat. Ambil antrian, serahkan map
kuning berisi dokumen hasil legalisir Kemenkumham setelah nomer antrian
dipanggil. Lalu duduk manis menunggu namamu dipanggil untuk pengembalian
dokumen yang sudah terlegalisir cantik oleh Kemenlu sebelum jam makan siang.
6. Alangkah baiknya sudah
mempersiapkan appointment di kantor Kedutaan negara tujuan. Siapa tau dari
Kemenlu masih sempat ke Kedutaan untuk menyerahkan dokumen. Kalau tidak ya
anggap saja prepare satu hari lagi untuk proses di Kedutaan
7. Niscaya jika mengikuti
saran saya akan lancar non greget-greget, bahagia lahir bathin dan on schedule.
Selamat Mencoba!
Demikianlah yang bisa saya sampaikan,
lebih kurangnya saya mohon maaf. Silahkan komentar di kolom komentar untuk
masukan, update dan sharing pengalamannya. Semoga bermanfaat, kalau ga
bermanfaat ya mau gimana lagi. Namanya juga usaha.
Cheers,
#caralegalisirbukunikah #legalisirbukunikah #legalisirtigakementria #legalisirkemenkumham #legalisirbukunikah2019 #pernikahancampur #legalisasikemenlu #bagaimanacaralegalisirbukunikah