PROSES PENAMBAHAN NAMA BELAKANG DI INDONESIA

Berikut ini saya cuma mau sharing pengalaman teman yang juga kawin campur. Bagaimana cara dan proses mengganti nama belakang setelah menikah dengan WNA. 
Pengalaman ini dibagikan di Facebook Group KOMUNITAS KAWIN CAMPUR INDONESIA oleh mba Leni Zia Riddle, dan sudah mendapatkan ijin dari beliau.
Semoga bermanfaat buat para pelaku kawin campur.

****Sekedar berbagi pengalaman pribadi disini buat teman2 yang butuh ya😄
1. Harus kepengadilan negeri sesuai dengan domisili kita dan mengajukan permohonan penambahan nama dan untuk permohonan tersebut bayar kurang lebih Rp.375.000(untuk 2 kali sidang). Setelah transaksi pembayaran selesai akan dikasih info sama petugasnya jadwal sidang dan semua syaratnya,biasanya akan dihubungi dalam 1minggu. Sidang selesai dapat surat keputusan (SK) pengadilan.

2. Harus ke suku dinas kependudukan/catatan sipil DKI sesuai domisili dan melaporkan tentang penambahan nama tersebut dan jangan lupa bawa ktp&kk dan sudin akan kasih surat keterangan ke kelurahan sesuai domisili untuk mengganti perubahan pada ktp&kk. ( jangan lupa SK asli disimpan dan beri copynya saja ke sudin)

3. Harus ke kelurahan untuk ganti ktp&kk baru dengan bawa surat keterangan dari sudin ( kk 1 hari jadi dan ktp 1 minggu )

4. Harus ke Imigrasi untuk mengganti paspor baru dengan penambahan nama suami (harus bawa semua dokumen asli )membuat BAP di imigrasi dengan interview 2 jam dan siap2 tahan emosi karena mereka akan mengatakan "prosesnya lama untuk E-paspor penambahan nama,bisa 2-3bln dan belum tentu di acc juga sama direkturnya", setelah interview mereka akan kasih hasil BAP 1 minggu (tapi blm 1 minggu udah gatel balik lg ke imigrasi buat minta hasil BAP dan yeess ternyata udah selesai,udah happy luar biasa) tapiii...ternyata oh ternyata...

5. Masih Harus ke Kementerian Hukum&Hak asasi manusia di jl.MT.Haryono untuk serahin hasil BAP dari imigrasi dan masih harus tunggu hasil 1 minggu untuk dipelajari berkasnya. (seperti biasa blm 1 minggu,kaki udah gatel pingin jalan ke kantor kemenhum dan mau ambil surat keputusan dan taraaa...surat sudah jadi...yeesss) dan langsung hari itu juga balik ke kantor imigrasi untuk apply paspor baru dengan bawa surat dari kemenhum. Dan paspor jadi dalam 5 hari kerja🎉🎆

6. Akhirnya setelah semua dokumen sudah ditambahkan nama suami,selanjutnya membuat catatan pinggir pada akte kelahiran (bukan penambahan nama suami diakte ya).
Memperbaharui akte kelahiran dengan catatan pinggir (penjelasan di belakang akte kelahiran yg baru bahwa kita menambahkan nama suami). Prosesnya gk ribet hanya mendatangi kantor Disdukcapil setempat (saya yg di jakarta barat)
Persyaratan di disduk jakbar hampir sama dengan yg sering disebutkan di blog-blog yang membahas topik sejenis.
*akta lahir asli dan fotokopi
*fotokopi KK
*fotokopi KTP pribadi dan KTP ortu
*fotokopi surat nikah ortu
*fotokopi ijazah (utk ijazah, kata masnya boleh pilih salah satu, boleh semuanya juga. Saya bawanya ijazah terakhir. Utk ijazah yang hilang, boleh bawa surat keterangannya saja. Namun, saya sarankan untuk jaga-jaga bawa juga salah satu ijazah SD/SMP/SMA, yang terdapat keterangan nama orangtua kita).
*jangan lupa bawa materai 6000.
Proses 5 hari kerja saja dan gratiiis...
Kemungkinan pada prosesnya tiap orang bisa berbeda karena proses masing2 wilayah beda2 tapi semoga info ini bisa membantu bagi yang membutuhkan...semangat****


TAGS
proses penambahan nama suami di indonesia, cara mengganti nama belakang, pengalaman mengganti nama belakang, pernikahan campur, pengalaman menikah dengan wna, pengalaman mengganti nama belakang, mengganti nama di pengadilan, cara mengganti nama lewat pengadilan, prosedur ganti nama di pengadilan negeri, cara mengganti nama di pengadilan negeri, cara merubah nama di paspor

PROSES LEGALISIR BUKU NIKAH DI TIGA KEMENTRIAN


Halo Bloggers..

Kembali lagi setelah sekian lama dan kali ini topik yang sedikit serius dan semoga bermanfaat. Setelah sibuk menjadi budak di Corporate selama 7 tahun, saya memutuskan resign dan menikah. Dan ini adalah salah satu perjalanan saya menikahi WNA. Yaitu mengurus LEGALISASI BUKU NIKAH! (padahal di brosur sebelum menikah ga ada info harus begini lho.. huhuhu..)

Bagaimanakah caranya?

Setelah segala aral berliku dan cobaan yang menghadang, maka saya bisa simpulkan tata cara dan urutan serta tips dan trik dalam mengurus Legalisasi Buku Nikah supaya tidak memakan waktu lama.

Hal pertama yang perlu diketahui adalah :
1.  Apakah kamu akan tinggal di negara suami/istri?
2.Tanyakan pihak Kedutaan Besar Negara Tujuan apakah memang diperlukan legalisir untuk mendaftarkan pernikahan di negara tujuan?
3. Dokumen apa saja yang diinginkan Kedutaan Besar Negara Tujuan dalam melegalisasi dokumen Nikah? (Apakah hanya buku nikah atau juga buku nikah yang telah di translate tersumpah atau dokumen lain yg diperlukan)

KANTOR-KANTOR YANG PERLU DIDATANGI :

  1. KUA Kecamatan yang menikahkan
  2. Kantor Legalisir Kemenkumham Jakarta   Alamat : Gedung Cik’s Jl. Cikini Raya RT. 14/RW 5 No. 84-86 Cikini Menteng, Jakarta Pusat (Google Map : Gedung CIK'S)
  3. Kantor Kementrian Agama    Alamat : Jl.M.H Thamrin No.6 RT.02/RW1 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat (Google Map : Ministry of Religion of the Republic Indonesia)
  4. Kantor Kementrian Luar Negeri  Alamat : Direktorat Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri Jl. Taman Pejambon No. 6 RT. 09/ RW 5 Senen Jakarta Pusat (Google Map : Ministry of Foreign Affairs)
  5. Kantor Kedutaan Besar Negara Tujuan (Tujuan saya Swedia) Alamat : Menara Rajawali Lantai 9, Kawasan Mega Kuningan Lot 5.1, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kota Jakarta Selatan (Google Map : Kedutaan Besar Swedia)


LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN :
            
         1. KUA
Copy buku nikah dan mintakan legalisir yang ditandatangani oleh Kepala KUA sebanyak 3 lembar. Saya minta 10 lembar untuk jaga-jaga. Dan disini tidak dipungut biaya.


2. KEMENTRIAN AGAMA
Sebelum berangkat ke kantor kementrian agama lebih baik persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
  • Asli Buku Nikah Suami & Istri
  • FC KTP/ surat keterangan domisili Suami Istri (untuk saya adalah FC KTP saya)
  • FC Paspor bagi WNA ( untuk saya berarti FC Paspor Suami)
  • FC Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan     sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  • FC surat tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang terlah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bagi perkawinan campur (untuk saya berarti FC Surat Keterangan Single/belum menikah dari Tax Office Swedia beserta copy translate tersumpah atas dokumen tersebut. Dokumen ini sebelumnya juga diminta oleh KUA pada saat mendaftarkan pernikahan, beruntung saya sudah prepare untuk menduplikat dokumen-dokumen tersebut sebelum diserahkan aslinya ke KUA)
  • FC akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (saya sih ga perlu dokumen ini)
  • FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf (suami muallaf di negaranya, maka surat yang saya lampirkan adalah yang dikeluarkan oleh Komunitas Islam Stockhlom)


Tips :
Datanglah pagi saat jam kerja dimulai (08.00 wib) untuk efektifitas waktu dan antrian. Serahkan dokumen di atas ke Kantor Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah lantai 9 di meja Layanan Publik Legalisasi Dokumen Nikah. Dokumen akan dilegalisir oleh Kepala Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I. Saya sendiri waktu itu sudah datang pagi, tapi tetap saja menjelang jam makan siang baru selesai.

Gedung Kemenag tampak depan

persyaratan legalisir buku nikah

Ruang Direktorat KUA Lantai 9

Meja Drop Dokumen Legalisasi

3. KEMENKUMHAM

Sebelum ke kantor kemenkumham, registrasi dan login pada website http://legalisasi.ahu.go.id/ atau klik disini, lalu upload dokumen yang telah dilegalisir Kemenang (bisa berupa foto yang jelas)

Panduan penggunaan Aplikasi Legalisasi Kemenkumham :
·       Pilih Pengguna

·       Pilih Registrasi, isi formulir pendaftaran dan kamu akan menerima email aktivasi

email aktivasi akun legalisasi Kemenlu

·       Log ini, masukkan username dan password

·       Pilih Permohonan – lalu Daftar Permohonan

·       Pilih Buat Permohonan : 
langkah 1 : isi lengkap

klik Berikutnya


1. Pilih Dokumen Pernikahan
2. Nomer Dokumen Pada Buku Nikah
3. Pilih 4 lembar (2 buku nikah dan 2 copy legalisir)
4. Tanggal dikeluarkan buku nikah
5. Nama pejabat Kemenag yang melegalisir
6. Jabatan Pejabat yang melegalisir (otomatis)
7. Ketik Instansi yang melegalisir
8. Pilih negara tujuan
9. Otomatis
10. Pilih file foto dokumen yang akan dillegalisir (bagian yg terlegalisir saja)
11. Pilih simpan dan Lanjutkan

Pilih Kirim Permohonan


·       Tunggu verifikasi dokumen yang membutuhkan waktu sangat relatif. Notifikasi akan diterima lewat email. Dari pengalaman saya, bisa dalam masih belum diverifikasi. Yang pasti kita harus aktif, tidak ada nomer hotline yg bisa dihubungi, nomer telfon kantor Kanwil Kemenkumham tidak pernah ada yang menjawab. Saat itu saya bertanya ketika sudah di kantor legalisir Kemenkumham, menurut petugas loket, vverifikator tidak berkantor di gedung yang sama sehingga dia harus menghubungi temannya yang salah satu petugas verifikator, tapi pada akhirnya saya disuruh untuk upload ulang dengan alasan yang ribet. Setelah upload dibantu petugas loket dalam 5 menit dokumen saya sudah diverifikasi.

contoh tampilah permohonan ditolak dan permohonan tervverifikasi


·       Lakukan Pembayaran PNBP
Setelah verifikasi selesai akan muncul notifikasi pada akun Legalisasi Kemenkumham dan mendapatkan kode voucher pembayaran. Sticker Legalisasi per lembar Rp 25.000,-
Pilihan Metode Pembayaran :
a.     Setor Bank
Bank Rekanan Kemenkumham hanya Bank BNI dan Bank BJB. Lebih simple dengan membayar langsung di counter teller salah satu Bank tersebut yang keduanya ada di Gedung CIK’s.
 kwitansi setoran PNBP

b.     Transfer Melalui Internet Banking 
Saya kemarin melakukan pembayaran melalui Internet Banking BCA dengan maksud supaya saat di Jakarta semua sudah oke tinggal print sticker. Tapi ternyata salah, selain ribet harus transaksi satu per satu(setiap lembar dokumen = satu kali transaksi pembayaran meskipun dalam satu permohonan), kalau transfer melalui bank selain rekanan BNI dan BJB saya harus print semua voucher yang mencantumkan kode pembayaran dan print semua bukti bayar dari internet banking lalu serahkan pada loket paling kanan untuk verifikasi pembayaran.

Loket verifikasi pembayaran dari Bank lain - Counter Teller Bank BJB di Gedung CIK'S

·        Print Out Sticker
Untuk yang setor bank bisa langsung tunjukkan bukti bayar dari teller ke loket print sticker legalisasi yaitu meja paling kiri. Sedangkan yang transfer dari bank lain silahkan bawa hasil verifikasi pembayaran dari loket sebelumnya. Hati-hati dalam menempelkan sticker legalisasi karena mudah menempel atau minta bantuan ke meja resepsionis

4. KEMENTRIAN LUAR NEGERI

Sebelum datang ke kantor Kemenlu, siapkan dahulu perangkat Android untuk mendownload aplikasi Legalisir dokumen Kemenlu https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1 dan belilah map kuning. Buat pengguna IOS silahkan gigit jari atau pinjam sanak saudara atau tetangga karena antrian kemenlu hanya bisa diperoleh melalui aplikasi tersebut. 

Jam pelayanan Legalisir Kemenlu

Situasi ruang tunggu pelayanan legaliasi Kemenlu

loket penyerahan dokumen yang akan dilegaliir

Panduan Penggunaan Aplikasi Kemenlu :

·       Download Aplikasi Legalisasi Kemenlu
aplikasi legalisasi Kemenlu dari Play Store

·       Buat Account dan Log In

·       Buat Permohonan :

klik kanan bawah

 klik Kemenlu

Pilih Negara Tujuan

Upload dokumen yang dilegaliir Kemenkumham

Tunggu sampai dokumen diverifikasi yang akan diinformasikan pada kolom Pemberitahuan. Lama verifikasi 15 sampai 30 menit (Foto pemberitahuan terkirim dan pemberitahuan terverifikasi)

pemberitahuan dokumen terkirim

pemberitahuan perintah bayarke rekening Mandiri


·       Upload Bukti Pembayaran
Saya melakukan pembayaran melalui mobile banking BCA dan screenshoot bukti pembayaran dari handphone untuk diupload. Lama Verifikasi sekitar 1 jam. Hati-hati dalam melakukan transfer, nomer rekening Mandiri yang tertera pada pemberitahuan adalah Virtual Account, sehingga tiap permohonan akan berbeda. (Pengalaman saya nih! Bayar 2 kali dengan nomer rekening yang sama. Verifikasi pembayaran ter-tolak dan no return) Pilih Upload bukti pembayaran dan upload screenshoot bukti pembayaran tadi
pemberitahuan pembayaran terverifikasi

·       Permohonan Selesai
Di kolom Pemberitahuan kamu akan menerima Verifikasi pembayaran dan diinformasikan bahwa pengambilan dokumen hanya bia dilakukan keesokan harinya.

Langkah terakhir untuk legalisasi Kemenlu :
Siapkan semua dokumen yang akan dilegalisir di dalam map kuning. Tulis nama dan semua nomer permohonan pada aplikasi di sampul map kuning lalu datanglah jam 8.30 ke loket Pelayanan di gedung Direktorat Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri. Ambil nomer antrian dan serahkan map kuning kepada petugas di pojok kiri. Saya hanya menunggu 30 menit dan nama saya dipanggil.

Oh iya, ada satu dokumen saya yang tidak terlegalisir dan diberi catatan. Ketika saya cek di aplikasi, sudah tidak muncul lagi histori dokumen dan nomer permohonannya. Lalu saya tanya kembali ke loket, petugasnya menyampaikan bahwa dokumen yang saya upload eror. WOOWW!! Sambil senyum saya teriak (dalam hati) Trus kalo error salah siapa?? Salah Guwee?? Salah Keluarga Guwee??


 catatan dari petugas legalisasi Kemenlu

Dari wajah mbak petugas sepertinya tidak menerima argumen. Lalu uang yang saya bayarkan untuk legalisir kemana dong? Jadi sumbangan untuk negara? Kalau seandainya sebulan ada 100 dokumen error berarti 30jt pendapatan negara hasil sumbangsih selama setahun. Ahh.. selain kehilangan uang itu artinya saya kehilangan waktu juga. Karena dengan mengupload ulang maka artinya saya butuh waktu 2 hari lagi untuk satu lembar dokumen. Eteb kann..

hasil legalisir di buku nikah

5. KEDUTAAN BESAR SWEDIA

Sebelumnya saya sudah tanya via telepon bagaimana cara dan prosedur legalisasi dokumen di Kedutaan Swedia. Mereka menjawab untuk dokumen pernikahan maka Suami dan Istri harus datang secara bersama-sama. So karena suami masih di Sweden, step ini pun saya lewati menunggu dia pulang sekalian ngurusin dokumen yang satu lembar tadi.

Bagaimana proses nya di kedutaan akan saya update lagi nanti.

Dari pengalaman mengikuti proses legalisir tiga kementrian tersebut bisa saya simpulkan TIPS dan TRICKS lengkap dengan Skenario supaya proses Legalisir kamu tidak lancar jaya :

1.   Pastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh Kedutaan Besar Negara Tujuan (bisa melalui telepon atau email)
2.   Persiapkan semua syarat pengajuan legalisir di Kemenag
3.   Senin, 8.30 pagi berangkat ke Kemenag dengan gojek sesuai alamat map (Ada beberapa kantor Kemenag, jangan nyasar Kemenag Haji kayak saya) Lalu naik ke lantai 9 dan serahkan dokumen ke petugas legalisir. Setelah dilegalisir tidak usah langsung ke Kemenkumham, pulang ke hotel atau ke rumah temen atau ke coffee shop terdekat dan segera upload semua dokumen mu di website legalisir Kemenkumham. Lebih mudah gunakan hp kamu saja. (kecuali Hp kamu Nokia 3315)
4.   Selasa 8.30 pagi gojek lagi ke Kemenkumham. Lakukan pembayaran di loket BNI atau BJB dan serahkan bukti bayar kepada petugas print out sticker. Tempel sticker dengan bantuan resepsionis atau security lalu pulang gatau mampir lagi ke coffee shop yang lain. Segera duduk dan foto dokumen yang sudah dilegalisir di kemnkumham dan upload pada aplikasi Legalisasi Kemenlu yang Android-Friendly only. Lakukan pembayaran dengan mobile banking dan tunggu verifikasi sambil menyeruput minumanmu yang Non-diet sugar.
5.   Rabu 8.30 pagi : gojek ke Kemenlu turun di pintu nomer 2 gedung direktorat. Ambil antrian, serahkan map kuning berisi dokumen hasil legalisir Kemenkumham setelah nomer antrian dipanggil. Lalu duduk manis menunggu namamu dipanggil untuk pengembalian dokumen yang sudah terlegalisir cantik oleh Kemenlu sebelum jam makan siang.
6.   Alangkah baiknya sudah mempersiapkan appointment di kantor Kedutaan negara tujuan. Siapa tau dari Kemenlu masih sempat ke Kedutaan untuk menyerahkan dokumen. Kalau tidak ya anggap saja prepare satu hari lagi untuk proses di Kedutaan
7.   Niscaya jika mengikuti saran saya akan lancar non greget-greget, bahagia lahir bathin dan on schedule. Selamat Mencoba!

Demikianlah yang bisa saya sampaikan, lebih kurangnya saya mohon maaf. Silahkan komentar di kolom komentar untuk masukan, update dan sharing pengalamannya. Semoga bermanfaat, kalau ga bermanfaat ya mau gimana lagi. Namanya juga usaha.


Cheers,

#caralegalisirbukunikah #legalisirbukunikah #legalisirtigakementria #legalisirkemenkumham #legalisirbukunikah2019 #pernikahancampur #legalisasikemenlu #bagaimanacaralegalisirbukunikah

Featured Post