PROSES PENAMBAHAN NAMA BELAKANG DI INDONESIA

Berikut ini saya cuma mau sharing pengalaman teman yang juga kawin campur. Bagaimana cara dan proses mengganti nama belakang setelah menikah dengan WNA. 
Pengalaman ini dibagikan di Facebook Group KOMUNITAS KAWIN CAMPUR INDONESIA oleh mba Leni Zia Riddle, dan sudah mendapatkan ijin dari beliau.
Semoga bermanfaat buat para pelaku kawin campur.

****Sekedar berbagi pengalaman pribadi disini buat teman2 yang butuh ya😄
1. Harus kepengadilan negeri sesuai dengan domisili kita dan mengajukan permohonan penambahan nama dan untuk permohonan tersebut bayar kurang lebih Rp.375.000(untuk 2 kali sidang). Setelah transaksi pembayaran selesai akan dikasih info sama petugasnya jadwal sidang dan semua syaratnya,biasanya akan dihubungi dalam 1minggu. Sidang selesai dapat surat keputusan (SK) pengadilan.

2. Harus ke suku dinas kependudukan/catatan sipil DKI sesuai domisili dan melaporkan tentang penambahan nama tersebut dan jangan lupa bawa ktp&kk dan sudin akan kasih surat keterangan ke kelurahan sesuai domisili untuk mengganti perubahan pada ktp&kk. ( jangan lupa SK asli disimpan dan beri copynya saja ke sudin)

3. Harus ke kelurahan untuk ganti ktp&kk baru dengan bawa surat keterangan dari sudin ( kk 1 hari jadi dan ktp 1 minggu )

4. Harus ke Imigrasi untuk mengganti paspor baru dengan penambahan nama suami (harus bawa semua dokumen asli )membuat BAP di imigrasi dengan interview 2 jam dan siap2 tahan emosi karena mereka akan mengatakan "prosesnya lama untuk E-paspor penambahan nama,bisa 2-3bln dan belum tentu di acc juga sama direkturnya", setelah interview mereka akan kasih hasil BAP 1 minggu (tapi blm 1 minggu udah gatel balik lg ke imigrasi buat minta hasil BAP dan yeess ternyata udah selesai,udah happy luar biasa) tapiii...ternyata oh ternyata...

5. Masih Harus ke Kementerian Hukum&Hak asasi manusia di jl.MT.Haryono untuk serahin hasil BAP dari imigrasi dan masih harus tunggu hasil 1 minggu untuk dipelajari berkasnya. (seperti biasa blm 1 minggu,kaki udah gatel pingin jalan ke kantor kemenhum dan mau ambil surat keputusan dan taraaa...surat sudah jadi...yeesss) dan langsung hari itu juga balik ke kantor imigrasi untuk apply paspor baru dengan bawa surat dari kemenhum. Dan paspor jadi dalam 5 hari kerja🎉🎆

6. Akhirnya setelah semua dokumen sudah ditambahkan nama suami,selanjutnya membuat catatan pinggir pada akte kelahiran (bukan penambahan nama suami diakte ya).
Memperbaharui akte kelahiran dengan catatan pinggir (penjelasan di belakang akte kelahiran yg baru bahwa kita menambahkan nama suami). Prosesnya gk ribet hanya mendatangi kantor Disdukcapil setempat (saya yg di jakarta barat)
Persyaratan di disduk jakbar hampir sama dengan yg sering disebutkan di blog-blog yang membahas topik sejenis.
*akta lahir asli dan fotokopi
*fotokopi KK
*fotokopi KTP pribadi dan KTP ortu
*fotokopi surat nikah ortu
*fotokopi ijazah (utk ijazah, kata masnya boleh pilih salah satu, boleh semuanya juga. Saya bawanya ijazah terakhir. Utk ijazah yang hilang, boleh bawa surat keterangannya saja. Namun, saya sarankan untuk jaga-jaga bawa juga salah satu ijazah SD/SMP/SMA, yang terdapat keterangan nama orangtua kita).
*jangan lupa bawa materai 6000.
Proses 5 hari kerja saja dan gratiiis...
Kemungkinan pada prosesnya tiap orang bisa berbeda karena proses masing2 wilayah beda2 tapi semoga info ini bisa membantu bagi yang membutuhkan...semangat****


TAGS
proses penambahan nama suami di indonesia, cara mengganti nama belakang, pengalaman mengganti nama belakang, pernikahan campur, pengalaman menikah dengan wna, pengalaman mengganti nama belakang, mengganti nama di pengadilan, cara mengganti nama lewat pengadilan, prosedur ganti nama di pengadilan negeri, cara mengganti nama di pengadilan negeri, cara merubah nama di paspor

Featured Post